Jelaskan apa syarat-syarat muhya ?
Jawaban:
belum pernah di miliki sese orng
tdk berada di sekitar lahan hidup (lahan yg sudah di olah atau di hidup kan dan di miliki sese orng
berada di daerah islam. jika lahan mati berada di daerah no Islam , boleh di kelola jika tdk Ada larangan dari masyarakat setempat
Penjelasan:
maaf kalau salah ≧﹏≦